Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari.
Koreksi Anda