Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran bertujuan untuk: a. menciptakan iklim Satuan Pendidikan; b. melaksanakan kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan; c. melaksanakan pengembangan karakter Murid; d. mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman; dan e. melaksanakan pembinaan bakat dan minat Murid. (2) Menciptakan iklim Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk: a. peningkatan kualitas pembelajaran; b. terwujudnya inklusivitas; c. terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan; d. terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan nyaman; dan e. tumbuhnya budaya belajar bagi Murid. (3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan: a. diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan standar kompetensi kerja; dan b. ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan pendidikan menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (4) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan: a. bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas; b. kebutuhan Murid dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan c. ketersediaan tenaga ahli yang relevan. (5) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan: a. fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Murid; dan b. kemandirian Murid dalam melakukan pembelajaran.
Koreksi Anda