Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran bertujuan untuk:
a. menciptakan iklim Satuan Pendidikan;
b. melaksanakan kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk
perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan;
c. melaksanakan pengembangan karakter Murid;
d. mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman; dan
e. melaksanakan pembinaan bakat dan minat Murid.
(2) Menciptakan iklim Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:
a. peningkatan kualitas pembelajaran;
b. terwujudnya inklusivitas;
c. terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan;
d. terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan nyaman; dan
e. tumbuhnya budaya belajar bagi Murid.
(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan:
a. diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan standar kompetensi kerja; dan
b. ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan pendidikan menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
(4) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
a. bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas;
b. kebutuhan Murid dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
c. ketersediaan tenaga ahli yang relevan.
(5) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan:
a. fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Murid; dan
b. kemandirian Murid dalam melakukan pembelajaran.
Koreksi Anda
