Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang:
a. kurikulum dan pembelajaran;
b. Tenaga Kependidikan;
c. sarana dan prasarana; dan
d. penganggaran.
Koreksi Anda
