Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
(2) Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.
Koreksi Anda
