Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana menghasilkan:
a. analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran;
c. analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan
d. analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.
Koreksi Anda
