Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana menghasilkan: a. analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran; c. analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan d. analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran.
Koreksi Anda