Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan: a. peta kebutuhan jumlah pendidik; b. peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan d. program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan. (2) Peta kebutuhan jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan: a. jumlah rombongan belajar; b. jumlah mata pelajaran; c. jumlah Murid; d. jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; e. kebutuhan Murid berkebutuhan khusus; dan f. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidik; dan b. Tenaga Kependidikan selain pendidik. (4) Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan: a. pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan b. pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/ madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Koreksi Anda