Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang Tenaga Kependidikan menghasilkan:
a. peta kebutuhan jumlah pendidik;
b. peta kebutuhan jumlah Tenaga Kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan; dan
d. program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan.
(2) Peta kebutuhan jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. jumlah rombongan belajar;
b. jumlah mata pelajaran;
c. jumlah Murid;
d. jumlah jam mengajar optimal per satuan waktu berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
e. kebutuhan Murid berkebutuhan khusus; dan
f. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pendidik; dan
b. Tenaga Kependidikan selain pendidik.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan pendidik, kebutuhan jumlah pendidik direncanakan berdasarkan:
a. pelaksanaan kelas rangkap pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; dan
b. pendidik yang mengajar pada lebih dari 1 (satu) mata pelajaran dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/ madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Koreksi Anda
