Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PAUD berjumlah maksimal 16 (enam belas) rombongan belajar; b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah maksimal 24 (dua puluh empat) rombongan belajar; c. sekolah dasar luar biasa berjumlah maksimal 30 (tiga puluh) rombongan belajar; d. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah maksimal 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar; e. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar; f. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan g. Satuan Pendidikan penyelenggara program pendidikan kesetaraan berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar. (2) Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian jumlah rombongan belajar dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain; b. ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan c. kondisi geografis dan demografis. (3) Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah rombongan belajar dengan jumlah Murid per rombongan belajar sesuai ketentuan kondisi normal; b. memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana; c. memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; d. memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan; dan e. mempertimbangkan keberadaan Satuan Pendidikan lain di sekitarnya. (4) Penetapan Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda