Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan MENETAPKAN:
a. jumlah Murid pada setiap rombongan belajar; dan
b. jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
(2) Jumlah Murid per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
a. 10 (sepuluh) Murid untuk PAUD dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. 28 (dua puluh delapan) Murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga puluh dua) Murid untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
f. 36 (tiga puluh enam) Murid untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g. 5 (lima) Murid untuk sekolah dasar luar biasa;
h. 8 (delapan) Murid untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
i. 20 (dua puluh) Murid untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
j. 25 (dua puluh lima) Murid untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
k. 30 (tiga puluh) Murid untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Penetapan jumlah Murid per rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
b. ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran; dan
c. kapasitas anggaran penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
(4) Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh Murid; dan
b. memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per Murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
(5) Penetapan Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:
a. organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan; atau
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
(6) Satuan Pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melakukan pemenuhan ketentuan jumlah Murid per rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
