Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: a. kurikulum dan pembelajaran; b. Tenaga Kependidikan; c. sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.
Koreksi Anda