Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. (2) Rencana kerja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun; dan b. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. (4) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. (5) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan cara: a. identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; b. refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan c. menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah. (6) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. (7) Kepala Satuan Pendidikan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda