Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran lebih dari 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari wajib melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda