Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran lebih dari 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari wajib melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
