Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.
Koreksi Anda