Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. komite sekolah/madrasah;
c. Pemerintah Pusat; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap:
a. proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Murid;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan;
c. penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; dan
d. pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap:
a. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
b. pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja Tenaga Kependidikan;
c. penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
d. pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat melaksanakan evaluasi terhadap:
a. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
b. pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga Kependidikan;
c. penyediaan sarana dan prasarana; dan
d. penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
