Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. komite sekolah/madrasah; c. Pemerintah Pusat; dan d. Pemerintah Daerah. (2) Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap: a. proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Murid; b. pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan; c. penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; dan d. pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap: a. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran; b. pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja Tenaga Kependidikan; c. penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan d. pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah Pusat melaksanakan evaluasi terhadap: a. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran; b. pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga Kependidikan; c. penyediaan sarana dan prasarana; dan d. penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda