Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
c. pengawasan kegiatan pendidikan.
(2) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada:
a. PAUD;
b. jenjang Pendidikan Dasar; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah.
(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan untuk
mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(4) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M.
(5) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pengelolaan sistem informasi.
Koreksi Anda
