Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kurasi Ajang Talenta Murid dari penyelenggaraan Ajang Talenta Murid di tingkat: a. provinsi; dan b. kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi membentuk tim kurasi.
Koreksi Anda