Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kurasi Ajang Talenta Murid dari penyelenggaraan Ajang Talenta Murid di tingkat:
a. provinsi; dan
b. kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi membentuk tim kurasi.
Koreksi Anda
