Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melaksanakan kurasi Ajang Talenta Murid dari Ajang Talenta Murid di tingkat:
a. nasional; dan
b. internasional.
(2) Pelaksanaan kurasi Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan prestasi dan manajemen talenta.
(3) Dalam melaksanakan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian dapat membentuk tim kurasi.
Koreksi Anda
