Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Kurasi Ajang Talenta Murid merupakan proses menjamin kualitas prestasi Talenta Murid yang diperoleh dari Ajang Talenta Murid.
(2) Kurasi Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan:
a. objektif;
b. akuntabel;
c. partisipatif; dan
d. transparan.
(3) Kurasi Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kementerian; dan
b. Pemerintah Daerah provinsi.
Koreksi Anda
