Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran