Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Standar penyelenggaraan ajang nonkompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi:
a. aspek keistimewaan; dan
b. aspek keberdampakan.
(2) Aspek keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komponen penilaian yang berfokus pada keunggulan, keunikan, kekhasan, atau kekhususan dari karya atau pencapaian yang dihasilkan oleh Murid.
(3) Aspek keberdampakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan komponen penilaian yang berfokus pada kemanfaatan dan pengaruh positif bagi Masyarakat luas.
Koreksi Anda
