Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penyelenggaraan ajang nonkompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi: a. aspek keistimewaan; dan b. aspek keberdampakan. (2) Aspek keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komponen penilaian yang berfokus pada keunggulan, keunikan, kekhasan, atau kekhususan dari karya atau pencapaian yang dihasilkan oleh Murid. (3) Aspek keberdampakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen penilaian yang berfokus pada kemanfaatan dan pengaruh positif bagi Masyarakat luas.
Koreksi Anda