Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Standar penyelenggaraan ajang kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi:
a. aspek penyelenggaraan; dan
b. aspek kebernilaian.
(2) Aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan komponen penilaian pelaksanaan manajemen dalam penyelenggaraan ajang kompetisi Talenta Murid.
(3) Aspek kebernilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen penilaian orientasi, kewajaran, dan strategi dalam penyelenggaraan ajang kompetisi Talenta Murid.
Koreksi Anda
