Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penyelenggaraan ajang kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. aspek penyelenggaraan; dan b. aspek kebernilaian. (2) Aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komponen penilaian pelaksanaan manajemen dalam penyelenggaraan ajang kompetisi Talenta Murid. (3) Aspek kebernilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen penilaian orientasi, kewajaran, dan strategi dalam penyelenggaraan ajang kompetisi Talenta Murid.
Koreksi Anda