Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid merupakan kriteria minimal yang digunakan oleh penyelenggara ajang dalam menyelenggarakan Ajang Talenta Murid yang bermutu.
(2) Standar penyelenggaraan Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar penyelenggaraan ajang kompetisi; dan
b. standar penyelenggaraan ajang nonkompetisi.
Koreksi Anda
