Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Ajang nonkompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan ajang pencapaian Talenta Murid yang bersifat istimewa dan berdampak positif bagi masyarakat secara luas serta mengindikasikan kualitas talenta tertentu.
(2) Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sesuatu yang unggul, unik, khas, khusus, dan luar biasa berdasarkan fisik materialnya dan/atau gagasannya.
(3) Berdampak positif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sesuatu yang memenuhi unsur bermanfaat bagi Masyarakat luas.
(4) Ajang nonkompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Kementerian;
c. kementerian/lembaga lain; dan/atau
d. Masyarakat.
Koreksi Anda
