Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ajang kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diselenggarakan secara bertingkat untuk setiap jenjang pendidikan Murid. (2) Tingkat penyelenggaraan ajang kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kabupaten/kota; b. provinsi; c. nasional; dan/atau d. internasional.
Koreksi Anda