Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Ajang kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diselenggarakan secara bertingkat untuk setiap jenjang pendidikan Murid.
(2) Tingkat penyelenggaraan ajang kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kabupaten/kota;
b. provinsi;
c. nasional; dan/atau
d. internasional.
Koreksi Anda
