Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Ajang kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Kementerian;
c. kementerian/lembaga lain; dan/atau
d. Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan ajang kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. kompetisi langsung; atau
b. kompetisi tidak langsung.
(3) Kompetisi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ajang kompetisi untuk aktualisasi talenta yang bersifat kompetisi, lomba, pertandingan, dan lainnya yang diikuti oleh Murid dan menghasilkan peringkat juara melalui proses penjurian.
(4) Kompetisi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ajang kompetisi untuk aktualisasi talenta yang kepesertaannya mengindikasikan tuntutan kualitas talenta tertentu yang diputuskan melalui proses seleksi dan tidak menghasilkan peringkat juara.
Koreksi Anda
