Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
Ajang kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan Ajang Talenta Murid yang diselenggarakan secara terencana, terstruktur, dan terukur untuk menilai dan menunjukkan bakat dan minat Murid.
Koreksi Anda
