Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ajang kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan Ajang Talenta Murid yang diselenggarakan secara terencana, terstruktur, dan terukur untuk menilai dan menunjukkan bakat dan minat Murid.
Koreksi Anda