Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri atas:
a. ajang kompetisi; dan
b. ajang nonkompetisi.
Koreksi Anda
