Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdiri atas: a. ajang kompetisi; dan b. ajang nonkompetisi.
Koreksi Anda