Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan manajemen talenta peserta didik atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 751), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda