Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan kurasi untuk prestasi Ajang Talenta Murid tingkat kabupaten/kota dan provinsi tetap dilaksanakan oleh Kementerian sampai dengan terbentuknya tim kurasi di Pemerintah Daerah provinsi; dan
b. seluruh proses dan hasil pelaksanaan kurasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik tetap berlaku sampai dengan selesai dan habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
