Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta Murid.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyesuaian kebijakan dan peningkatan mutu Manajemen Talenta Murid.
Koreksi Anda
