Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Kapitalisasi Talenta Murid merupakan pemberdayaan Talenta Murid dan karya Talenta Murid.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. Kementerian;
d. kementerian/lembaga lain; dan/atau
e. Masyarakat.
(3) Kapitalisasi Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan meningkatkan daya saing bangsa.
Koreksi Anda
