Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapitalisasi Talenta Murid merupakan pemberdayaan Talenta Murid dan karya Talenta Murid. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Kementerian; d. kementerian/lembaga lain; dan/atau e. Masyarakat. (3) Kapitalisasi Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan meningkatkan daya saing bangsa.
Koreksi Anda