Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberikan apresiasi kepada Talenta Murid yang meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Masyarakat dapat memberikan apresiasi kepada Talenta Murid yang meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
