Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberikan apresiasi kepada Talenta Murid yang meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional. (2) Masyarakat dapat memberikan apresiasi kepada Talenta Murid yang meraih prestasi puncak pada tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda