Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi karier belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung pendidikan Talenta Murid.
(2) Fasilitasi karier bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung kesempatan bekerja dari Talenta Murid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitasi pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk meningkatkan kompetensi Talenta Murid.
(4) Fasilitasi kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d merupakan bentuk apresiasi untuk meningkatkan dan/atau membantu kualitas hidup Talenta Murid.
Koreksi Anda
