Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi karier belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung pendidikan Talenta Murid. (2) Fasilitasi karier bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk mendukung kesempatan bekerja dari Talenta Murid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fasilitasi pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk meningkatkan kompetensi Talenta Murid. (4) Fasilitasi kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d merupakan bentuk apresiasi untuk meningkatkan dan/atau membantu kualitas hidup Talenta Murid.
Koreksi Anda