Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi Talenta Murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki Talenta Murid.
(2) Apresiasi Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa fasilitasi:
a. karier belajar;
b. karier bekerja;
c. pembinaan lanjutan; dan/atau
d. kesejahteraan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. Kementerian;
d. kementerian/lembaga lain; dan/atau
e. Masyarakat.
Koreksi Anda
