Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi Talenta Murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki Talenta Murid. (2) Apresiasi Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi: a. karier belajar; b. karier bekerja; c. pembinaan lanjutan; dan/atau d. kesejahteraan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Kementerian; d. kementerian/lembaga lain; dan/atau e. Masyarakat.
Koreksi Anda