Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah harus memberikan ruang, waktu, dan dukungan bagi Talenta Murid yang mengikuti program pengembangan bakat dan minat Murid. (2) Proses dan hasil program pengembangan bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakui atau dikonversi sebagai capaian akademik secara sistemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal terjadi benturan antara pengembangan bakat dan minat Murid dengan proses pelaksanaan pendidikan, Satuan Pendidikan harus memfasilitasi penyesuaian proses pembelajaran melalui pengaturan jadwal, atau bentuk lain yang sepadan dengan tetap menjaga integritas capaian belajar Murid.
Koreksi Anda