Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
Pengembangan bakat dan minat Murid oleh kementerian/lembaga lain dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dan huruf e dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pelaksanaan kegiatan dari kementerian/lembaga lain dan Masyarakat.
Koreksi Anda
