Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan bakat dan minat Murid oleh kementerian/lembaga lain dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d dan huruf e dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pelaksanaan kegiatan dari kementerian/lembaga lain dan Masyarakat.
Koreksi Anda