Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat dan minat Murid oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid. (2) Program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda