Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat dan minat Murid oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid.
(2) Program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
