Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengembangan bakat dan minat Murid, Pemerintah Daerah menyusun program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid.
(2) Program prioritas pengembangan bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah.
Koreksi Anda
