Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat dan minat Murid oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b berupa program:
a. penyelenggaraan pendidikan keberbakatan; dan
b. penyelenggaraan pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan keberbakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
a. Satuan Pendidikan keberbakatan; dan/atau
b. kelas keberbakatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
a. pelatihan daerah bakat dan minat;
b. pemusatan latihan bakat dan minat; dan/atau
c. pelatihan lainnya untuk meningkatkan bakat dan minat.
Koreksi Anda
