Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat dan minat Murid oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b berupa program: a. penyelenggaraan pendidikan keberbakatan; dan b. penyelenggaraan pelatihan. (2) Penyelenggaraan pendidikan keberbakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: a. Satuan Pendidikan keberbakatan; dan/atau b. kelas keberbakatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: a. pelatihan daerah bakat dan minat; b. pemusatan latihan bakat dan minat; dan/atau c. pelatihan lainnya untuk meningkatkan bakat dan minat.
Koreksi Anda