Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengembangan bakat dan minat Murid pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Pemandu Talenta.
(2) Pemandu Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman dalam mengembangkan bakat dan minat Murid.
(3) Pemandu Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan Talenta Murid.
Koreksi Anda
