Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengembangan bakat dan minat Murid pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Pemandu Talenta. (2) Pemandu Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman dalam mengembangkan bakat dan minat Murid. (3) Pemandu Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan Talenta Murid.
Koreksi Anda