Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat dan minat Murid yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan dalam kegiatan: a. intrakurikuler; b. kokurikuler; dan/atau c. ekstrakurikuler. (2) Pengembangan bakat dan minat Murid selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pembimbingan; b. pendampingan; dan/atau c. pelatihan. (3) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya pemberian bantuan dan arahan kepada Murid agar mereka dapat tumbuh dan berkembang serta mengoptimalkan bakat dan minat. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya peningkatan bakat dan minat Murid melalui transfer pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan dari pendamping berpengalaman. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya untuk memfasilitasi Murid untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku dengan teknik atau metode tertentu yang dapat mendukung bakat dan minat.
Koreksi Anda