Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat dan minat Murid yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan dalam kegiatan:
a. intrakurikuler;
b. kokurikuler; dan/atau
c. ekstrakurikuler.
(2) Pengembangan bakat dan minat Murid selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pembimbingan;
b. pendampingan; dan/atau
c. pelatihan.
(3) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya pemberian bantuan dan arahan kepada Murid agar mereka dapat tumbuh dan berkembang serta mengoptimalkan bakat dan minat.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya peningkatan bakat dan minat Murid melalui transfer pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan dari pendamping berpengalaman.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya untuk memfasilitasi Murid untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku dengan teknik atau metode tertentu yang dapat mendukung bakat dan minat.
Koreksi Anda
