Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat dan minat Murid merupakan upaya pembinaan dan fasilitasi terhadap Murid untuk mengembangkan bakat dan minat Murid.
(2) Pengembangan bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil identifikasi bakat dan minat Murid.
(3) Pengembangan bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. Pemerintah Daerah;
c. Kementerian;
d. kementerian/lembaga lain; dan
e. Masyarakat.
Koreksi Anda
