Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengidentifikasian bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda