Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengidentifikasian bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
Hasil pengidentifikasian bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disediakan oleh Kementerian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran