Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengidentifikasian bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Kementerian. (2) Hasil pengidentifikasian bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan kebijakan pengembangan bakat dan minat Murid di Satuan Pendidikan, daerah, dan nasional.
Koreksi Anda