Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pengidentifikasian bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Kementerian.
(2) Hasil pengidentifikasian bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan kebijakan pengembangan bakat dan minat Murid di Satuan Pendidikan, daerah, dan nasional.
Koreksi Anda
