Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
Pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui sistem informasi identifikasi bakat dan minat Murid yang disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
