Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pengisian instrumen identifikasi dapat dilakukan pada awal tahun ajaran baru.
(3) Pengisian instrumen identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
