Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Kementerian. (2) Penyusunan instrumen identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pakar/ahli bidang asesmen dan pakar/ahli lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda