Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki Murid.
(2) Identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat Murid;
b. pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid; dan
c. pengidentifikasian bakat dan minat Murid.
Koreksi Anda
