Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki Murid. (2) Identifikasi bakat dan minat Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan instrumen identifikasi bakat dan minat Murid; b. pengisian instrumen identifikasi bakat dan minat Murid; dan c. pengidentifikasian bakat dan minat Murid.
Koreksi Anda