Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta Murid diselenggarakan dengan tahapan:
a. identifikasi bakat dan minat Murid;
b. pengembangan bakat dan minat Murid;
c. aktualisasi Talenta Murid;
d. apresiasi Talenta Murid; dan
e. kapitalisasi Talenta Murid.
(2) Tahapan Manajemen Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
