Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta Murid diselenggarakan dengan tahapan: a. identifikasi bakat dan minat Murid; b. pengembangan bakat dan minat Murid; c. aktualisasi Talenta Murid; d. apresiasi Talenta Murid; dan e. kapitalisasi Talenta Murid. (2) Tahapan Manajemen Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda