Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta Murid diselenggarakan dengan prinsip:
a. berpusat kepada Murid;
b. inklusif;
c. kolaboratif; dan
d. berkelanjutan.
(2) Berpusat kepada Murid sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upaya menempatkan Murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan Talenta Murid.
(3) Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemerataan kesempatan bagi semua Murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua Murid.
(4) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengembangan Talenta Murid memerlukan kerja sama dengan Masyarakat.
(5) Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid yang dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.
Koreksi Anda
