Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta Murid bertujuan:
a. mengelola mutu Talenta Murid;
b. mempersiapkan Talenta Murid yang berdaya saing;
dan
c. melaksanakan prapembibitan talenta dan pembibitan talenta dalam kebijakan manajemen talenta nasional.
(2) Manajemen Talenta Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat untuk mencapai prestasi puncak Talenta Murid pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
